/* */

Selasa, 21 Mei 2013



Hasil Bahtsul Masail PWNU Jatim 1980 di PP.Asembagus Situbondo

Bilamana hari raya bertepatan dengan hari jum’at bolehkah bagi seorang bagi seorang Alim memberikan keterangan bahwa pada hari tersebut boleh meninggalkan shalat jum’at tapi hanya shalat dhuhur, dimana hal tersebut mengakibatkan kekosongan syi’ar islam atau bisa menimbulkan kericuhan bagi masyarakat Islam?

Jawab:

Memberikan keterangan/fatwa yang bisa menimbulkan masyarakat menjadi tasahul fiddin (meremahkan agama) tidak boleh.

Dasar Pengambilan:
Bughyatu Al-Mustarsyidin, Hlm. 5-7

لاَ يَحِلُّ لِعَالِمٍ اَنْ يَذْكُرَ مَسْئَلَةً لِمَنْ يَعْلَمُ اَنَّهُ يَقَعُ بِمَعْرِفَتِهَا فِى تَسَاهُلٍ فِى الدِّيْنِ وَوُقُوْعٍ فِى مَفْسَدَةٍ، وَيَحْرُمُ عَلَى الْمُفْتِى التَّسَاهُلُ

Tidak boleh bagi seorang Alim untuk menyebutkan mas’alah bagi orang yang dia ketahui bahwa setelah mengetahui mas’alah tersebut ia akan meremehkan/mempermudah urusan agama dan melakukan perbuatan mafsadah dan diharamkan bagi seorang mufti untuk mempermudah/gegabah dalam urusan fatwa.

Wallaahu A'lamu Bish-showaab

Posting Komentar